Dengan berlakunya aturan baru tentang pengadaan barang jasa pemerintah maka sesuai dengan aturan lain-lain dalam perpres 54/2010, dinyatakan bahwa:
1. Perpres 54/2010 berlaku sejak 6 Agustus 2010;
2. Pengadaan yg dilaksanakan sebelum 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keppres80/2003.
3. Pengadaan yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keppres80/2003, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keppres80/2003.
1. Perpres 54/2010 berlaku sejak 6 Agustus 2010;
2. Pengadaan yg dilaksanakan sebelum 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keppres80/2003.
3. Pengadaan yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keppres80/2003, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keppres80/2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar